Mabes Polri Larang Anggotanya Hadir di Acara Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Mabes Polri mengeluarkan sejumlah larangan yang bersifat tegas terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa larangan tersebut diterbitkan guna memastikan netralitas Polri selama Pemilu.
Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi ‘menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,'” kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa (14/11/2023).
Seluruh anggota polisi dilarang melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu. Mereka juga tidak diizinkan membantu proses deklarasi, menghadiri kegiatan politik, atau menjadi narasumber pada pertemuan partai politik.
Sebagai langkah lanjutan, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon melalui media massa, media online, atau media sosial.
“Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat,” tegas Ramadhan.