Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Luluk Nur Hamidah Sebut Kebijakan Importir Wajib Tanam Bawang Putih ‘Tidak Efektif’
(Foto: Radar bangsa)

Luluk Nur Hamidah Sebut Kebijakan Importir Wajib Tanam Bawang Putih ‘Tidak Efektif’



Berita Baru, Temanggung – Pada kunjungan kerja yang dilaksanakan 29 Februari 2020 oleh Komisi IV DPR RI di Temanggung, Luluk Nur Hamidah, Politisi Fraksi PKB menyoroti kebijakan Impor Bawang Putih beserta kebijakan wajib tanam bawang sebanyak 5 persen dari total impor yang diajukan.

Salah satu syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagaimana termaktub dalam Permentan 39/2019 yaitu pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis seperti bawang putih, wajib melakukan pengembangan komoditas bawang. Kewajiban pengembangan bawang putih harus menghasilkan paling sedikit 5% dari volume impor dan luas tanam berdasar produktivitas rata-rata 6 ton/hektar.

Menurut Luluk, kebijakan tersebut tidak efektif bahkan tidak berhasil sebab faktanya importir tidak memenuhi jumlah 5% dari kewajibannya bahkan sejumlah petani bawang putih yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) menilai kewajiban importir menanam bawang putih sebesar 5% dari volume impor hanya merupakan formalitas, oleh karena itu menurut Luluk, kebijakan tersebut harus diubah jika tidak efektif dalam pelaksanaannya.

Luluk berpendapat bahwa kebijakan wajib tanam bisa diganti dengan alternative menyediakan anggaran kewajiban tersebut oleh perusahaan dan menyerahkan urusan menanam biarkan dilaksanakan oleh petani.

Temuan dari kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI bahwa petani bawang putih di Temanggung ternyata bisa menghasilkan 25 % kebutuhan nasional, sehingga sisa kebutuhan nasional yang 75% harusnya bisa dicukupi dari daerah lain. Adapun lahan yang cocok untuk menanam bawang putih adalah di daerah dataran tinggi yaitu sekitar 800-1.000 mdpl.

Data ketersediaan lahan, kemampuan dan peoduktifitas Petani,termasuk ketersediaan bibit lokal unggul. Temuan Komisi IV selama Kunker di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah terasa kontradiktif dengan data pemerintah yang menyatakan bahwa kemampuan produksi nasional bawang putih hanya sekitar 5% sehingga kekurangannya harus impor. Dengan data seperti ini maka bawang putih menjadi surga bagi para importir, Dan sebaliknya melemahkan posisi petani rakyat.

Oleh Karena itu, menurut Luluk bibit bawang lokal juga perlu dukungan, Luluk mengkhawatirkan akibat dari kebijakan impor yang gila-gilaan seperti ini, mulai bawang putih bahkan sampai benihnya dapat membuat varietas bawang putih lokal punah. Terlebih lagi alokasi anggaran untuk perlindungan varietas tanaman dan perijinan pertanian dari Kementan hanya sebesar 25 milyar rupiah, jumlah ini tidak cukup untuk melestarikan varietas holtikultura dalam negeri sehingga harus ada pos anggaran lain khususnya untuk melindungi bawang putih yang merupakan holtikultura dengan permintaan pasar yang tinggi.

Saat ini, tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih sangatlah besar. Adapun kebutuhan konsumsi bawang putih nasional mencapai 600 ribu ton per tahun. Secara keseluruhan, penanaman bawang putih di dalam negeri hanya menutupi kebutuhan konsumsi nasional sekitar 4-5%, artinya sekitar 95-96% adalah bawang putih impor. Berdasarkan data BPS, impor bawang putih pada 2019 mencapai 465 ribu ton atau setara US$ 529,96 juta.

Keseluruhan impor bawang putih tersebut berasal dari Tiongkok. Menurut Luluk, Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan harus duduk bersama dan membamgun komitmen bersama untuk memastikan Indonesia bisa swasembada bawang putih. [*]