Luluk Nur Hamidah Angkat Bicara Penangkapan 40 Petani Sawit Tanpa Baju
Berita Baru, Jakarta – Aparat Kepolisian (Brimob) menangkap 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS), Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Kamis (12/5).
40 petani sawit itu ditangkap saat sedang memanen buah sawit di lahan yang tengah mereka garap. Namun hingga saat ini lahan itu masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Anggota Brimob diduga melakukan tindakan represif pada saat melakukan penangkapan terhadap para petani yang mengakibatkan satu orang luka robek. Selain itu petani yang ditangkap kemudian ditelanjangi setengah badan, diikat dan HPnya disita.
Peristiwa tersebut menuai respon dari Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. Luluk mengaku awalnya menganggap kiriman foto yang ia dapat hoax. Ia beranggapan kejadian sewenang-wenang itu tidak mungkin terjadi di Indonesia.
“Saya dikasih foto 40 petani sawit Mukomoko yang ditangkap polisi tanpa baju, semula saya anggap itu hoax. Gak mungkin terjadi di sini,” kata Luluk dalam akun Twitter pribadinya, Senin (16/4).
“Ternyata itu benar. Betapa mudahnya lakukan kriminalisasi petani ya- berbanding terbalik dengan susahnya cari mafia Migo,” sambung Luluk.
Polisi Bantah Represif
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat 40 orang petani itu melakukan pencurian.
“Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan diluar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul. Mana ada aparat menyerang masyarakat,” ujar Sudarno dikutip dari CNN Indonesia.
Sudarno membeberkan kondisi terkini para petani yang telah berhasil pihaknya amankan. Ia menyebut 40 petani itu dalam kondisi baik. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Baik-baik semua, dan masih proses pemeriksaan,” pungkas Sudarno.