LPSK Pastikan Perlindungan Bagi 21 Korban Pemerkosaan di Bandung
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memulihkan kondisi 21 santriwati korban pemerkosaan di Bandung, Jawa Barat. LPSK juga memperjuangkan hak-hak seluruh korban.
“Kami memastikan saksi dan korban dapat memberi keterangan selama proses peradilan pidana aman dan nyaman,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu (12/121).
Livia mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim investigasi. Tim tersebut mengunjungi rumah korban hingga enam jam dari Bandung.
“Ada yang di balik bukit, ada yang di pelosok,” papar dia.
Livia menyebut LPSK juga mendampingi saksi untuk memberi keterangan tambahan di kantor polisi. Kemudian mendampingi kesiapan korban dan saksi bersaksi di Pengadilan Negeri Bandung.
Saat ini, sekitar 29 orang tengah dilindungi LPSK. Mereka terdiri dari pelapor, korban, dan saksi.
“Jadi sudah selesai pemenuhan hak prosedural dari LPSK,” jelas Livia.