Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK
Kantor LPSK (Foto: Istimewa)

LPSK Beri Perlindungan Darurat pada Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada seorang remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyatakan bahwa LPSK telah mengirim tim ke lokasi untuk memberikan perlindungan darurat tersebut.

Menurut informasi yang diterima dari rekan-rekan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), korban diduga mengalami tekanan dari pihak pelaku. Oleh karena itu, LPSK bergerak proaktif untuk melindungi korban dan keluarganya.

“Bentuk perlindungan yang paling mendesak saat ini adalah biaya rehabilitasi medis yang harus segera dilakukan. Sedangkan perlindungan fisik dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Hasto dikutip dari Tempo pada hari Minggu (4/6/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan bahwa korban telah mengajukan permohonan perlindungan hukum, medis, psikologis, dan restitusi kepada LPSK pada tanggal 2 Juni 2023.

“Iya benar, LPSK memberikan perlindungan darurat berupa layanan medis kepada anak korban kejahatan seksual di Parigi,” ujar Maneger.

LPSK saat ini sedang melakukan investigasi, asesmen, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini.

Dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa korban mengaku telah diperkosa oleh 11 orang. Agus menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas orang yang diduga pelaku tersebut melakukan perbuatan secara individu dan pada waktu yang berbeda.

Berdasarkan kesaksian korban, Agus menjelaskan bahwa korban diperkosa oleh 11 pelaku secara terpisah dalam rentang waktu 10 bulan, mulai dari April 2022 hingga Januari 2023. Berikut adalah inisial 11 pelaku menurut keterangan korban: HR (43 tahun), Kepala Desa; ARH alias Pak Guru SD (40 tahun); RK alias A (47 tahun), seorang wiraswasta; AR alias R (26 tahun), seorang petani; MT alias E (36 tahun), pengangguran; FN (22 tahun), seorang mahasiswa; K alias DD (32 tahun), seorang petani; AW (masih buron); AS (masih buron); AK (masih buron); dan seorang anggota Brimob dengan inisial NPS (sebelumnya ditulis MKS). NPS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan ditahan pada tanggal 3 Juni 2023.