LPS Bayar Klaim Sebesar 1,64 T ke Para Nasabah, Ini Rinciannya
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 20 April 2021.
“Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan,” dikutip berdasarkan rilis dari LPS, Selasa (18/5/2021).
Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp 2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
Kemudian, terdapat Rp 370 miliar (18,4 persen) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Adapun syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Bagian terbesar (77 persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).
Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
Lebih lanjut, LPS mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.