Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FESTIVAL IBU BUMI
Ester Bolango, anggota LPHD Desa Malitu, Kec. Poso Pesisir Selatan, Kab.Poso, Sulawesi Tengah, dalam acara Webinar Agenda Pasca Pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia, Rabu (2/2).

LPHD Desa Malitu: Tetap Beraktivitas Meski Terhambat Izin



Berita Baru, Jakarta – Anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Malitu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Ester Bolango mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin pengelolaan hutan sejak melakukan pengajuan pada tahun 2018 silam, hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih perizinan dengan PT Pasuruan Furnindo Inds.

Hal itu disampaikan Ester saat menjadi pembicara pada rangkaian acara Festival Ibu Bumi yang dikemas dengan Webinar yang bertajuk “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia” yang diselenggarakan Gender Focal Poin (GFP) dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) pada Rabu (02/02/2022).

“LPHD Mesale aktif hingga saat ini walaupun kami terhambat atas izin yang kami usulkan di tahun 2018. Namun kami tetap melakukan aktivitas di bidang kepemimpinan, kehutanan, dan juga hasil-hasil kekayaan alam yang ada di hutan,” ujar Ester pada diskusi daring yang disiarkan di channel Youtube Beritabaru.co.

Walaupun terbatas izin, menurut Ester hal itu tidak lantas membuat anggota LPHD Desa Malitu ciut semangat dalam melaksanakan aktivitas kehutanan. Ia bersama kaum perempuan tetap melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami hanya disarankan untuk menunggu izin PT Pasuruan itu berakhir yaitu pada tahun 2020 kemarin,” ujarnya.

Ester menegaskan, pasca mengikuti Webinar Festival Ibu Bumi pihaknya akan segera merampungkan kembali seluruh berkas pengajuan izin pengelolaan hutan yang sempat dilakukannya pada tahun 2018.

Lebih lanjut, dalam proses pengelolaan hutan, Ester menegaskan bahwa peran perempuan sangat penting untuk ikut serta dan menjadi bagian dari pengambilan keputusan.

“Kaum perempuan saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata dalam pengambilan keputusan begitu juga dalam pengelolaan hutan. Kami juga turut membantu, bukan hanya karena kami hidup di desa, namun karena kami juga paham tentang apa yang diperlukan sumber daya alam di sekitar kami, dan bagaimana pengelolaan kehutanan,” tegasnya.

Ester berharap agenda pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah dapat  memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk dapat mengelola hutannya sendiri.

“Kami juga sangat antusias untuk mengupayakan kembali untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan desa. Seluruh elemen pemerintah agar mendukung apa yang kami upayakan yaitu pengusulan kembali hutan desa,” pungkasnya.