Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LMA Malamoi Dorong Percepatan Penetapan Hak Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong
Gelek (marga) gelar sidang adat untuk pengakuan dan pengesahan secara adat terkait hak atas tanah dan hutan adat yang dikuasai dan dimiliki Gelek Malak Klawilis Pasa dan Gelek Gilik. (Foto: Istimewa)

LMA Malamoi Dorong Percepatan Penetapan Hak Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong



Berita Baru, Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, dan Peraturan Bupati Sorong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong.

Sejak Perda tersebut diundangkan, Pemda Kabupaten Sorong belum pernah membuat keputusan penetapan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat Moi atas tanah dan hutan adat.

LMA Malamoi Dorong Percepatan Penetapan Hak Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong

Ketika Gelek (marga) Gilik menyampaikan permintaan pengakuan hak atas hutan adat kepada Bupati Sorong pada tahun 2018, salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) menyarankan adanya sidang adat terlebih dahulu sebagai simbol penetapan dan pengakuan hak atas tanah dan hutan adat.

Oleh karena itu lebih dari 70 orang perwakilan Gelek (marga) menggelar sidang adat untuk pengakuan dan pengesahan secara adat terkait hak atas tanah dan hutan adat yang dikuasai dan dimiliki Gelek Malak Klawilis Pasa dan Gelek Gilik.

“Sidang adat merupakan aturan adat masyarakat adat Moi, aturan bagi setiap pemilik tanah untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah dari masyarakat adat Moi, utamanya dari penguasa dan pemilik tanah yang berbatasan langsung,” terang Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas O. Kalami saat hadir menyaksikan sidang adat tersebut, Senin (12/4).

LMA Malamoi Dorong Percepatan Penetapan Hak Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong

Sidang adat tersebut digelar di Kampung Malalilis, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Sidang itu dipimpin oleh Nedinbulu, yaitu kelembagaan hakim adat yang menjadi penyelenggara, pengatur dan penengah musyawarah adat.

Sementara itu, dorong dan fasilitasi proses percepatan penetapan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat Moi atas tanah dan hutan adat tersebut berkat kerjasama antara LMA Malamoi, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, AMAN Sorong Raya, AMAN Malamoi dan Perkumpulan Belantara Papua.

“Koalisi ini telah berhasil memfasilitasi 10 marga atau Gelek dalam mempersiapkan syarat-syarat, yaitu data sosial, data teknis, dan peta setiap Gelek,” kata Agustinus Kalalu dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Kesepuluh Gelek tersebut adalah Gelek Malak Kalawilis Pasa di Distrik Sayosa, Gelek Gilik Milo, Gelek Gilik Kla di Distrik Klayili, Gelek Ulimpa Agufun, Ulimpa Ames Kiem, Ulimpa Ames Pela dan Gelek Malak Gitili di Distrik Klaso, Gelek Klagilit Maburu dan Klagilit Mawera di Distrik Moi Sigin. (Kang Hadi)