LKS Tripartit Nasional Desak Kemnaker Revisi Permen tentang JHT
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Dalam rilis yang diterima Beritabaru.co pada Jumat (8/10) mereka mengatakan hal itu sesuai dengan instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan diinstruksi untuk merevisi beberapa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia. Tentunya skema pencairan JHT versi PP no. 60 Tahun 2015 jo. Permenaker no. 19 Tahun 2015 merupakan salah satu regulasi yang disasar untuk direvisi,” tuturnya.
Paling tidak saat, lanjut mereka ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses revisi Permenaker No. 19 tahun 2015 untuk menata kembali proses pencairan dana JHT sehingga bisa mengembalikan fungsi JHT secara filofosi, yuridis dan sosiologis sesuai Pasal 35 dan Pasal 37 UU SJSN.
“Kami mendukung revisi Permenaker tersebut, yaitu mengembalikan skema klaim JHT seperti di era Jamsostek lalu yaitu pencairan dana JHT dengan mensyaratkan minimal kepesertaan 5 tahun plus 1 bulan setelah PHK. Ketentuan ini sudah biasa diketahui oleh pekerja/buruh, karena sejak 1993 sudah diterapkan syarat minimal kepesertaan 5 tahun,” tegasnya.
Menurutnya, revisi ini tentunya disesuaikan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan mulai dilaksanakan pada Februari 2022. Pekerja yang telah menerima JKP tidak perlu lagi mencairkan JHT, agar pekerja tetap memiliki tabungan di JHT.
“Tentunya Pemerintah juga harus merevisi PP No. 37 Tahun 2021 dengan menyertakan pekerja yang kontraknya jatuh tempo dan pekerja yang mengundurkan diri mendapatkan manfaat JKP. Pelaksanaan revisi ini pun harus dilakukan dengan sosialisasi yang massif dan efektif agar pekerja/buruh mengetahuinya,” jelasnya.
“Bila secara normative maka revisi disesuaikan dengan pasal 35 dan pasal 37 UU SJSN, yaitu bisa diambil sebagian dengan minimal 10 tahun kepesertaan. Kalau ketentuan ini mungkin akan ada protes dari pekerja. Lakukan secara bertahap saja pencairan JHT yaitu dengan mensyaratkan kepesertaan minimal 5 tahun dan 1 bulan setelah PHK,” pungkasnya.