Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Resmikan Cabang Gunung Kidul, LKBH Pandawa Komitmen Bantu Advokasi Masyarakat Menengah ke Bawah
Resmikan Cabang Gunung Kidul, LKBH Pandawa Komitmen Bantu Advokasi Masyarakat Menengah ke Bawah

Resmikan Cabang Gunung Kidul, LKBH Pandawa Komitmen Bantu Advokasi Masyarakat Menengah ke Bawah     



Berita Baru, Daerah – LKBH Pandawa usai resmikan cabang baru yang bertempat di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, pada Jumat (11/11). Harapannya, cabang baru tersebut dapat membatu perlindungan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Kantor cabang LKBH-PANDAWA Gunung Kidul diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat menengah kebawah khususnya untuk mendapatkan hak dihadapan hukum, sebab semua warga negara memiliki hak mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Gyovani Sarwolfram, Direktur LKBH Pandawa, pada Jumat (11/11).

Menurut pembina LKBH-Pandawa, Mohamad Novweni, dengan adanya masyarakat yang sadar hukum, maka iklim investasi akan berjalan dengan baik sehingga perbaikan ekonomi dapat dilakukan.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi”, tegasnya.

Komandan Joxzin Gunung Kidul, Sumarwanto alias Menyan, berharap LKBH Pandawa bisa memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Joxzin juga siap berkolaborasi dengan LKBH Pandawa bila sewaktu-waktu mau mengadakan acara sosial kemasyarakatan.

“Saya berharap LKBH Pandawa Gunungkidul bisa memberi bantuan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum gratis serta brigade Joxzin juga selalu siap berkolaborasi dengan LKBH-Pandawa dalam acara acara sosial masyarakat”, ujar Sumarwanto pada Jumat (11/11).

Dalam peresmian cabang LKBH Pandawa Gunung Kidul, turut serta dilakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait Perlindungan Hukum Konsumen Sebagai Dampak Penggunaan Rentenir dan Pinjaman Online (pinjol) Ilegal.