Listyo Sigit Tunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
Berita Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram nomor ST/1393/VI/KEP./2023 menunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang akan memasuki masa pensiun.
“Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tertera dalam surat telegram yang ditandatangi langsung oleh Kapolri pada 24 Juni kemarin.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga menunjuk Komjen Wahyu Widada untuk mengisi posisi Kepala Badan Reserse Kriminal yang ditinggalkan oleh Agus. Selain itu, Kapolri juga merotasi Komjen Suntana dari jabatan Wakil Kepala Badan Sandi Siber Negara menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan menggantikan Wahyu Widada.
Gatot Eddy Pramono, yang lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, akan memasuki usia 58 tahun pada 28 Juni dan secara otomatis akan memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut, dijelaskan bahwa batas usia maksimum seorang anggota Polri adalah 58 tahun. Selain itu, dalam peraturan yang sama, diatur bahwa anggota Polri yang memasuki masa pensiun akan diberikan waktu selama satu tahun sebagai masa persiapan pensiun.
Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Gatot Eddy Pramono telah mengemban sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolda Metro Jaya, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri, dan Wakapolda Sulsel.
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri ini merupakan langkah yang biasa dilakukan untuk memperkuat kinerja dan memenuhi kebutuhan organisasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keamanan di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, kinerja Polri dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dan melindungi masyarakat.