Lindungi PMI, Pemerintah Kurangi Penempatan di Luar Negeri
Berita Baru, Jakarta – Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.
Hal itu disebabkan oleh masih merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk negara tujuan penempatan PMI.
“Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri,” kata Eva di Jakarta, pada Selasa (9/3) kemarin.
Menurut Eva, selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan,” jelas Eva.