Lindungi Anak-anak, Pemkab Gresik Gagas PATBM di 26 Desa Kecamatan Dukun
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggagas pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) bagi 26 desa di wilayah Kecamatan Dukun. Gagasan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pembentukan inisiasi PATBM sebagai wujud kolaborasi bersama dari berbagai pihak dalam memberikan perlindungan terbaik untuk anak-anak di Kabupaten Gresik.
PATBM sendiri adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Pembentukan sekaligus penandatanganan kesepakatan PATBM dilakukan dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kecamatan Dukun pada Senin (29/11), dihadiri Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Soerati Mardhiyaningsih dan Kabid perlindungan perempuan dan anak dan pengarusutamaan hak anak.
FGD ini bertujuan sebagai bentuk penguatan kapasitas masyarakat dalam upaya perlindungan anak dengan mencegah secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.
Camat Kecamatan Dukun, Kiki Nuriyadi mengatakan, perlindungan anak berbasis masyarakat merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak, baik di keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas.
“Ini menjadi penting lantaran anak-anak merupakan calon penerus kita dimasa depan, terutama pemberian pemahaman kepada keluarga, karena perlindungan dan pembentukan pribadi anak sejatinya berawal dari keluarga,” ujar Kiki, Senin (29/11).
Senada dengan Camat, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menilai bahwa perlindungan terhadap anak merupakan suatu keharusan untuk dilakukan.
“Kabupaten Gresik senantiasa berusaha untuk benar-benar menjadi kabupaten layak anak. Dan ini kita terus berproses, salah satunya indikatornya adalah kemarin Kabupaten Gresik berhasil mempertahankan penghargaan kabupaten/kota layak anak dengan kriteria Madya, dan kedepan kita targetkan untuk meraih kriteria Nindya,” ungkap Wabup Bu Min.
Wabup Bu Min menggarisbawahi bahwa pada dasarnya penghargaan yang diraih tersebut bukan sekedar formalitas, melainkan harus benar-benar nyata dirasakan oleh masyarakat, atau dalam hal ini adalah anak-anak di Kabupaten Gresik. Selain itu, penggunaan Dana Desa juga harus dimanfaatkan untuk program perlindungan kepada anak.
“Kami dari Pemerintah kabupaten memberikan dukungan penuh terhadap perlindungan anak berbasis masyarakat. Oleh karena itu, panjenemgan yang ada di desa nanti bersama pak camat harus menganggarkan Dana Desanya juga untuk perlindungan anak, sehongga nanti setiap desa menjadi desa layak anak,” ungkapnya.
Disinggung juga bahwa Wabup Bu Min menginginkan adanya integrasi antara pemerintah Kabupaten Gresik dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam hal menjadikan kabupaten layak anak.
“Nanti saya akan liat perkembangannya karena ini sudah menjadi keinginan kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita,” terang Wabup Bu Min.
Pada FGD ini, hadir pula sebagai narasumber, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir, Nanang Abdul Chanan dari yayasan Plato Surabaya, Widiyatul Ilmiyah dari Dinas PMD dan Jamiyatul Mukaromah dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik.