Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lima Dinas Pemkab Gresik Digugat Soal Keterbukaan Informasi Publik

Lima Dinas Pemkab Gresik Digugat Soal Keterbukaan Informasi Publik



Berita Baru, Gresik – Lima dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik digugat ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terkait keterbukaan informasi.

Lima dinas Pemkab Gresik yang dituju meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.

Gugatan ke Komisi Informasi untuk lima dinas tersebut resmi dilayangkan oleh Lembaga Avicenna good government & public policy ke Komisi Informasi Jatim pada Jum’at (9/4) lalu dan Kamis 15 April 2021. Satu dari Lima dinas diantaranya yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, sudah resmi teregestrasi sengketa informasi dengan Nomor 008/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

Sekretaris Avicenna Gresik, M. Khudaifi Al Muhibbi mengatakan, lembaganya telah mengajukan permohonan sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP) keterbukaan informasi sejak Februari 2021 lalu, dimulai dari permohonan sampai pengajuan keberatan sesuai yang tertuang dalam UU KIP No 14 Tahun 2008.

“Kami menggugat lima dinas Pemkab Gresik karena berdasarkan kajian kami menilai belum adanya pelayanan informasi yang baik dari dinas-dinas terkait, tentu kondisi demikian melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), dan menghambat akses pelayanan masyarakat,” kata Ibi sapaan akrabnya.

Bahkan menurut Ibi, pihak Dinas Kominfo Gresik terkesan kebingungan menanggapi gugatan tersebut. Hal itu dibuktikan ketika pihak lembaganya mengkonfirmasi ke Kantor Diskominfo terkait balasan surat keberatan yang dikirim oleh Diskominfo Gresik.

“Pihak Diskominfo terkesan kebingungan dalam menanggapi permohonan tersebut,” lanjutnya.

Diungkapkan Ibi, langkah ini dilakukan Avicena agar seluruh OPD Pemkab Gresik penting memahami undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan turunannya serta prosedur layanan informasi yang belum informatif, sehingga sering terjadi lempar tanggungjawab serta masih adanya ketergantungan terhadap pimpinan.

“Sejauh ini, Kami (Avicena) telah mengantongi data sebagai bahan materi sidang mendatang, dan untuk empat dinas kami sedang menyiapkan dokumen untuk melaporkan gugatan selanjutnya ke Komisi Informasi,” terangnya.

Sebelumnya, Avicena telah melakukan gugatan serupa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terkait data daftar industri penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kabupaten Gresik pada Oktober 2019 lalu. Dalam prosesi sidang yang digelar oleh Komisi Informasi, Avicena memenangkan gugatan terhadap DLH selaku dinas tergugat.