Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lima Anggota DPRD Jambi Ditangkap KPK
(Foto: Istimewa)

Lima Anggota DPRD Jambi Ditangkap KPK



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka berinisial NU, MI, ASHD, DL dan HI akan ditahan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 27 Mei 2023 di tiga tempat yang berbeda, yakni Rutan KPK gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa masing-masing tersangka mendapatkan uang suap dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (8/5/2023).

Meski lima tersangka telah ditahan, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus ini yang belum ditahan dan KPK meminta agar mereka kooperatif. Atas tindakannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. KPK mengungkapkan praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka dan beberapa di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para tersangka yang diproses hukum terdiri dari Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.