Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ponpes Al-Tsaqafah

Liburkan Santri Sampai Juni, Ponpes Al-Tsaqafah Praktekkan Belajar dan Ngaji Secara Online



Berita Baru, Jakarta – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat nasional kembali mengumumkan perkembangan kasus virus corona di Indonesia. Sampai hari Jum’at (27/3) pukul 12.00 WIB, disampaikan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 adalah 1.046 dengan korban meninggal mencapai 87 orang.

598 kasus dan 51 orang meninggal terjadi di Provinsi DKI Jakarta, menempatkan ibukota negara sebagai wilayah tertinggi di Indonesia.

Atas dasar itu, Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah–Cipedak–Jagakarsa–Jakarta Selatan yang berada di bawah asuhan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menetapkan keputusan tertulis yang ditujukan kepada seluruh wali santri.

Dalam surat bernomor 168/SB/PPL-TS/III/2020 tersebut Kepala Ponpes Luhur Al-Tsaqafah M. I. Sofwan Yahya menyebutkan berbagai kebijakan yang dijadikan rujukan yaitu antara lain Surat Keputusan Kepala BNPB Republik Indonesia No. 13.A tahun 2020 terkait penetapan status darurat bencana, Surat Edaran Kemendikbud RI No. 3 tahun 2020 terkait pencegahan COVID-19, dan Surat Edaran Kementerian Agama No. B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 terkait mekanisme belajar dan ujian di madrasah selama masa darurat COVID-19.

Liburkan Santri Sampai Juni, Ponpes Al-Tsaqafah Praktekkan Belajar dan Ngaji Secara Online
M.I. Sofwan Yahya, Kepala Ponpes Luhur Al-Tsaqafah

Selain itu juga merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 32/SE/2020 terkait pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19, dan Intruksi PBNU No. 3952/C.I.34/03/2020 terkait protokol NU peduli COVID-19.

Berdasarkan hal itu, Kepala Ponpes Luhur Al-Tsaqafah memutuskan bahwa santri, guru, alumni, dan karyawan dirumahkan sampai tanggal 5 Juni 2020. Meskipun pihak pesantren tetap mempertimbangkan perkembangan terbaru pandemik COVID-19.

Selain itu, Ponpes Luhur Al-Tsaqafah juga tetap akan melanjutkan proses belajar mengajar bagi santri yang dirumahkan dengan cara daring atau online mulai 30 Maret sampai 25 April 2020. Metode belajar jarak jauh secara online ini juga berlaku untuk pengajian bulan Ramadhan yang akan dimulai pada 26 April sampai 16 Mei 2020.

Liburkan Santri Sampai Juni, Ponpes Al-Tsaqafah Praktekkan Belajar dan Ngaji Secara Online
Para santri Ponpes Al-Tsaqafah

Seiring dengan ditetapkannya masa libur Ramadhan dan Hari Raya pada 17 Mei sampai 5 Juni 2020, maka para santri diharapkan sudah dapat kembali ke Pesantren pada tanggal 6 Juni 2020 dengan tetap mempertimbangkan perkembangan masa darurat COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. [Hp]