Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Dorong Timsel KPU dan Bawaslu Tetapkan Kriteria Tambahan Calon Penyelenggara Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII mendorong Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) menetapkan kriteria tambahan dalam rekrutmen. Langkah tersebut untuk memastikan bakal calon penyelenggara pemilu, sejak proses awal, memiliki keterampilan berfikir dinamis dan pengalaman yang memadai.
Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII menilai ditetapkannya kembali UU No. 7/2017 tentang Pemilu sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang menunjukkan kebijakan dan tantangan Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Bahkan diperkirakan kompleksitasnya lebih rumit karena diiringi dengan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama.
“Artinya, proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang berlangsung di Tim Seleksi harus menjadi wadah untuk memastikan calon penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU RI) memiliki keterampilan secara politik untuk mengurai kompleksitas permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu,” kata Yayan Hidayat dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Menurut Yayan, sapaan akrabnya, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu ia menemukan kompleksitas permasalahan yang terjadi berulang seperti desain daftar pemilih, surat suara hingga sistem pemungutan suara sering sekali mewarnai dinamika kepemiluan dari masa ke masa.
Bahkan, lanjutnya, terdapat pola permasalahan terjadi akibat kebijakan kawasan hutan, tenurial dan kebijakan sektoral lainnya yang ternyata mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu saling kait berkelindan dengan kebijakan sektoral yang mempengaruhinya. Kebijakan yang tidak diatur dalam UU Pemilu ternyata berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
“Artinya, penyelenggara Pemilu ke depan harus memiliki sensitivitas dan political will untuk berfikir melampaui logika UU Pemilu demi memastikan seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam Pemilu, namun di sisi lain tetap menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Keterampilan ini yang setidaknya harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu ke depan di tengah berbagai kompleksitas dan tantangan Pemilu,” tambah Yayan.
Yayan menilai, Tim seleksi KPU dan BAWASLU perlu membuat kriteria tambahan melampaui kriteria dasar penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan mengejawantahkan ke dalam kebijakan penilaian kualitas calon penyelenggara Pemilu.
“Parameter tambahan tersebut mencakup aspek pemahaman calon penyelenggara pemilu terhadap kebijakan sektoral yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu, solusi yang ditawarkan dalam mengurai permasalahan Pemilu serta memiliki sensitivitas terhadap permasalahan hak politik masyarakat rentan,” tutur Yayan.
Yayan juga melihat penting bagi Tim Seleksi KPU dan BAWASLU untuk menentukan parameter tambahan untuk menguji kualitas calon penyelenggara Pemilu. Selain itu, keterwakilan berbagai kelompok seperti kelompok perempuan, masyarakat rentan seperti disabilitas dan masyarakat adat lebih sangat penting diperhatikan oleh Tim Seleksi dalam menentukan komposisi calon penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilu kedepan harus mewakili kelompok perempuan dan masyarakat rentan, sebab yang mengetahui pendekatan dan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh dua kelompok tersebut adalah keterwakilan mereka sendiri. Hal ini penting untuk dikedepankan guna mewujudkan Pemilu yang inklusif di masa depan” tutup Yayan.
Hingga saat ini, menurut data Tim Seleksi KPU dan BAWASLU telah ada 207 pendaftar untuk KPU RI dan 135 pendaftar untuk BAWASLU RI. Masa pendaftaran calon penyelenggara Pemilu akan ditutup 15 November 2021 mendatang.