LBH Semarang Minta Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hentikan Pengukuran Lahan HGB Terlantar
Berita Baru, Pati – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati menghentikan pengukuran lahan HGB terlantar milik PT Laju Perdana Indah (PT LPI) yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Pasalnya, lahan HGB tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan kini sudah digarap oleh petani Pundenrejo
“Lahan yang diukur merupakan lahan terlantar karena tidak digunakan sesuai dengan izin HGB yang dimiliki oleh PT LPI seluas 16 hektare,” kata Dhika pengacara petani dari LBH Semarang, dalam rilis yang diterima Berita Baru, Kamis, 24 November 2022.
Ia menjelaskan kedatangan Kantah Kabupaten Pati berdalih ingin membenahi patok batas tanah. Akan tetapi, justru membawa alat perlengkapan yang biasa untuk mengukur tanah.
Tindakan pengukuran tersebut, tentu saja membuat warga semakin heran. Terlebih, pengukuran tersebut juga diikuti karyawan PT LPI.
Menurut Dhika, lahan tersebut sudah terlantar dan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan kini telah digarap oleh masyarakat. Petani Pundenrejo selama dua kali sudah bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah pada 8 Agustus dan 8 November 2022. Pertemuan tersebut untuk menuntut agar Kementerian ATR/BPN tidak melakukan perpanjangan HGB PT LPI yang berakhir pada 2024.
Alasannya, PT LPI telah menelantarkan lahan HGB dan hal tersebut sesuai dengan pasal 40 UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan HGB hapus karena terlantar. Dengan demikian, tanah tersebut sudah seharusnya dapat diredistribusikan kepada para petani, terlebih, karena warga tidak mempunyai lahan lain selain lahan garapan saat ini.
“Petani Pundenrejo menuntut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar tidak melakukan proses apapun untuk memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah serta segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo,” katanya