Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Makassar
Ilustrasi : Istimewa

LBH Makassar Ungkap Kronologi Kejanggalan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan bahwa penghentian penyelidikan Polres Luwu Timur Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap tiga anaknya terdapat sejumlah kejanggalan.

Wakil Direktur LBH Makassar, Aziz Dumpa menduga, sejak awal dalam penyelidikan polisi terdapat malprosedur sehingga penghentian penyelidikan tidak tepat.

Mulanya ibu dari ketiga korban melaporkan kasus ini pada Oktober 2019 dan polisi melakukan penyelidikan. Namun, hanya berselang dua bulan, kasus itu dihentikan.

“Tidak layak dihentikan, karena sejak awal proses penyelidikannya memang terjadi mal prosedur, artinya memang terkesan ada keberpihakan kepada terlapor sejak awal,” kata Azis Dumpa dalam keterangannya di Makassar, Jumat (8/10).

Kejanggalan lainnya adalah bahwa pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Timur dan berteman dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Saat korban melaporkan kasus perkosaan ke unit tersebut, P2TP2A justru memanggil pelaku. Padahal, seharusnya P2TP2A Luwu Timur memeriksakan terlapor ke psikiater. Namun yang terjadi sebaliknya, yang diperiksa ke psikiater justru ibu korban.

“Kemudian ada pelanggaran dalam penyelidikannya, kok secara sepihak ibu korban yang diperiksa oleh psikiater, lalu ada rekomendasi dari psikiater bahwa dia punya waham,” ujarnya

Selain itu, pemeriksaan terhadap ibu korban juga janggal karena hanya dilakukan 15 menit. Padahal seharusnya pemeriksaan psikiater dilakukan beberapa tahap.

“Tapi itu pertanyaan yang kritis kok ibunya yang diperiksa kan aneh, terus korban hanya diperiksa sekali,” kata Aziz.

Sebelumnya, LBH Makassar sempat mendesak agar kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak ini.

Menurut LBH, ada beberapa bukti yang hanya bisa diperoleh dari penyelidikan.Hal ini seperti visum pembanding serta keterangan para saksi dan korban.

“Harus dibuka dulu kasusnya,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi, Kamis (7/10) malam.

Permintaan agar kasus ini dibuka kembali juga dilayangkan dari istana kepresidenan. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kasus ini kembali jika ditemukan kejanggalan ataupun bukti baru.

“(Kalau memang) ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Jaleswari menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak mentolerir predator seksual anak. Sikap ini Jokowi tunjukkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, dalam salah satu rapat terbatas, Jokowi juga meminta agar kasus kekerasan kepada anak segera ditindaklanjuti dan pelaku mendapatkan hukuman yang membuatnya jera.

Menurut Jaleswari, kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur sangat keji dan merupakan masalah serius.

“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” tegasnya.

Mabes Polri mengklaim penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur sudah sesuai prosedur.

Meski demikian Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tetap akan melakukan penindakan jika terdapat aparat yang dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan.

“Sejauh ini, apa yang dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani suatu kasus perkara,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10).