Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Polewali Mandar Tewas Diduga Disiksa di Tahanan Polres
Ilustrasi pembunuhan. (Dok JawaPos.com)

LBH Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Kematian Tahanan PN yang Diduga Disiksa di Polewali Mandar



Berita Baru, Makassar – Seorang tahanan berinisial PN (37) meninggal dunia di dalam tahanan Polres Polewali Mandar setelah diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh anggota polisi. PN ditangkap tanpa bukti atas tuduhan mencuri kakao di Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, bersama dua orang lainnya. Menurut laporan media, PN meninggal tiga hari setelah penangkapan, dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Kejadian tragis ini disaksikan langsung oleh salah satu anggota keluarga korban, berinisial N, yang juga ditahan di sel yang sama. N menyebutkan bahwa PN mengalami rangkaian kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, bahkan diseret oleh anggota polisi. “Saya melihat mereka memukul dan menyeret PN. Dia mengalami kekerasan terus-menerus hingga tubuhnya penuh luka lebam,” ujar N dalam keterangannya, dikutip dari siaran pers yang terbit pada Kamis (19/9/2024) di laman resmi LBH Makassar.

Selama tiga hari penahanan, PN diduga mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia. Ibu korban yang berada di Polres Polewali Mandar sempat mendengar teriakan anaknya dari dalam sel, namun tidak ada tindakan yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa PN.

Muhammad Ansar, Kepala Bidang Advokasi LBH Makassar, mengecam keras kejadian ini. “Kasus semacam ini sering terjadi di tubuh Polri dan sulit diusut karena adanya kultur impunitas yang merajalela,” ujarnya. LBH Makassar meminta Kapolres Polewali Mandar dan Kapolda Sulawesi Barat untuk mengusut kasus ini secara terbuka. Mereka menuntut agar para pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana.

Koordinator Bidang Hak Sipol LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra, menambahkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM yang harus diusut tuntas, dan para pelaku harus ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hutomo menyoroti masalah struktural di dalam tubuh Polri yang memunculkan impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan. “Kultur buruk di tubuh Polri yang melanggengkan impunitas semakin mengkhawatirkan. Penegakan hukum dan HAM tidak akan terwujud tanpa reformasi struktural di dalam institusi kepolisian,” ujarnya.

Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga setiap pelanggaran yang mereka lakukan dapat diproses di pengadilan sipil, bukan pengadilan militer. Hal ini memperkuat tuntutan agar kasus dugaan penyiksaan ini diusut hingga tuntas di jalur hukum yang berlaku.