Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Launching TAKE Depik, Bupati Sarkawi: Kampung Yang Menjaga Lingkungan Akan Diberi Insentif

Launching TAKE Depik, Bupati Sarkawi: Kampung Yang Menjaga Lingkungan Akan Diberi Insentif



Berita Baru, Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkolaborasi dengan GeRAK Aceh dan The Asia Foundation meluncurkan inovasi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dengan tema “Integrasi Insentif Fiskal Lingkungan dan Pengelolaan Kampung Untuk Bener Meriah yang Kuat, Islami dan Harmoni”, pada Kamis (18/2) melalui diskusi online.

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi secara khusus menyampaikan pidato kunci sebagai penanda peluncuran inovasi kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa daerah Bener Meriah merupakan hulu sungai, sehingga memiliki tanggungjawab moral untuk menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan bencana di daerah hilir.

“Kita memiliki kewajiban menjaga lingkungan, menjaga alam. Ini adalah kewajiban kami di daerah hulu,” tegas Sarkawi.

Lebih lanjut Sarkawi menyampaikan bahwa kampung yang memiliki kinerja baik dalam melestarikan lingkungan, menjaga hutan dan mata air, serta mengelola sampah dengan baik, harus diberikan insentif melalui kebijakan Depik atau TAKE secara nasional.

“Bagi kampung yang memiliki perhatian khusus terhadap hutan dan sungai, sumber mata air, serta mengelola sampah dengan baik, akan kami berikan insentif. Hal ini akan dinilai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Secara khusus Sarkawi mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat membangun optimisme bagi kampung, serta mendorong kemajuan kampung.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan optimisme, dan memberikan dorongan kepada kampung-kampung untuk lebih maju. Kami mohon saran dan bimbingan agar lebih baik kedepannya,” harapnya.

Sarkawi juga mengapresiasi dukungan para pihak yaitu The Asia Foundation (TAF), GeRAK Aceh, Kementerian Desa PDTT, BKF Kementerian Keuangan, Program KOMPAK, dan berbagai pihak yang telah membantu lahirnya kebijakan tersebut.

Perlu diketahui bahwa TAKE Depik sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 30 tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Dana Insentif Pembinaan Kampung atau disingkat TAKE Depik.