Laporan Tahunan: AS Soroti Belasan Pelanggaran HAM di Indonesia
Berita Baru, Internasional – Pada Selasa (30/3), Kementerian Luar Negeri AS rilis laporan pelanggaran hak asasi manusia di setiap negara yang terjadi selama 2020, tak terkecuali di Indoneisa.
Rilis laporan tahunan tersebut menjabarkan belasan pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua, hingga diskriminasi penegak hukum terhadap kaum LGBT dan masyarakat adat.
“Pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di berbagai negara ini menyebabkan kerusakan yang tak terhitung jauh di luar perbatasan negara tersebut. Pelanggaran HAM yang tak terkendali di mana pun dapat menimbulkan rasa impunitas di mana-mana,” kata Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken, dalam kata sambutannya di laporan tersebut.
Berikut ini beberapa pelanggaran HAM di Indonesia yang secara signifikan disorot AS:
1. Pembunuhan di Luar Hukum
AS menyinggung kasus operasi militer di Papua yang kerap disertai kekerasan aparat. Berdasarkan laporan media dan organisasi non-pemerintah (NGO), AS menyebut aparat Indonesia kerap menggunakan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian selama operasi militer menghadapi pemberontak di Papua.
“Polisi dan militer sering kali tidak melakukan investigasi, dan ketika mereka melakukan pembunuhan, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan investigasi internal yang dilakukan terhadap kasus itu,” bunyi kutipan laporan AS tersebut.
Sebagai contoh, AS menyinggung insiden pada 13 April 2020, di mana pasukan keamanan menembak mati dua mahasiswa di dekat tambang emas Grasberg, Mimika. Pasukan keamanan diduga salah mengira para siswa sebagai militan separatis.
AS menyatakan bahwa TNI dan Polri memulai penyelidikan bersama setelah insiden tersebut, tetapi tidak ada hasil yang dirilis hingga Oktober. Keluarga korban pun menyerukan penyelidikan independen atas pembunuhan tersebut.
AS juga menyinggung pembunuhan Pastor Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 hingga proses hukum yang tidak adil bagi dua petani yang dibunuh oleh satpam perusahaan kelapa sawit di Lahat, Sumatera Selatan, akibat sengketa lahan.
2. Penangkapan Sewenang-wenang
AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap melakukan penangkapan sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka.
Dalam kasus bahasan lainnya, AS menyoroti kasus polisi yang menangkap 10 mahasiswa Universitas Khairun karena ikut berdemo Peringatan Hari Kemerdekaan Papua di Ternate pada Desember 2019.
AS menyoroti bahwa aparat di Indonesia kerap dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi sekalipun aksi tersebut dilakukan secara damai.
3. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam
Gedung Putih juga menyoroti tindak kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.
Berdasarkan laporan NGO, AS menyatakan bahwa anggota Polri kerap menerapkan kekerasan terhadap tahanan dan saat menginterogasi tersangka.
AS menyinggung kasus penyiksaan terhadap Muhammad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof oleh polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan vandalisme dan menyulut tindak kekerasan.
NGO melaporkan bahwa polisi memaksa keduanya mengakui perbuatan dengan menghajar mereka menggunakan tongkat baja dan helm. Polisi bahkan disebut membungkus kepala Rio dan Riski menggunakan kantong plastik.
Pada Juli 2020, seorang pekerja konstruksi juga disiksa oleh setidaknya enam anggota Kepolisian Sumatra Utara, padahal ia merupakan seorang saksi mata satu kasus pembunuhan.
4. Diskriminasi Hak atas Kepemilikan Tanah
UU di Indonesia juga dianggap memungkinan pemerintah mengambil alih lahan tanah untuk kepentingan umum asalkan memberi kompensasi yang sesuai kepada pemiliknya.
Namun, AS menganggap pemerintah RI kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil alih atau bahkan memfasilitasi akuisi oleh pihak swasta atas tanah untuk proyek pembangunan tanpa kompensasi yang adil dan sesuai terhadap pemiliknya.
“Polisi terkadang mengusir mereka yang terlibat sengketa tanah tanpa proses hukum, sering kali berpihak pada penggugat terkait bisnis atas individu atau komunitas lokal.”
AS lantas menyinggung kasus yang menimpa Kelompok Tani Mafan di desa Sedang, Sumatra Selatan, pada April 2020.
Dalam kasus itu, polisi membantu pihak perusahaan kelapa sawit menghancurkan gubuk penyimpanan beras di tanah milik Kelompok Tani Mafan.
5. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi. Namun, Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.
AS juga menyinggung sejumlah UU dan aturan lain pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi, seperti kriminalisasi terhadap para penghina agama dan pendukung separatisme.
Salah satu kasus yang diangkat selama 2020 oleh AS adalah penangkapan warga Maluku Utara, Mikael Samuel Ratulangi, karena unggahannya di Facebook yang menghina Nabi Muhammad.
AS juga menyoroti kebebasan media di Indonesia. Menurut Gedung Putih, media di Indonesia aktif dalam mengungkapkan berbagai pandangan dan pemberitaan.
Namun, menurut AS, pemerintah RI terkadang menggunakan hukum daerah atau nasional, termasuk soal penistaan agama, ujaran kebencian, dan separatisme, untuk membatasi media.
“Dari Januari hingga Juli 2020, Aliansi Jurnalis Independen juga melaporkan 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis meliputi penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal, dan ancaman yang dilakukan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, hingga masyarakat umum.”
AS juga mengungkit kasus Ravio Patra, seorang peneliti dan aktivis Westminster Foundation for Democracy yang berbasis di Inggris.
Pada 22 April, Ravio ditangkap di Jakarta atas tuduhan penghasutan setelah akun WhatsApp-nya mengirimkan pesan bernada seruan kerusuhan.
Sebelum penangkapan, Ravio mengaku akun Whatsapp-nya sempat diretas dan dia merasa dijebak, mungkin oleh polisi. Ravio dibebaskan dua hari setelah ditahan dengan jaminan dan masih menunggu persidangan.
6. Pembatasan Akses Internet untuk Kepentingan Pemerintah
Dalam laporan setebal 38 halaman itu, AS juga menyinggung langkah pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.
Pada Juni 2020, beberapa NGO dan aktivis Papua juga melaporkan pemblokiran diskusi daring terkait isu Papua.
AS juga menyinggung serangan peretasan terhadap setidaknya empat media Indonesia setelah merilis publikasi yang berisi kritikan terhadap penanganan pandemi virus corona (Covid-19) oleh pemerintah.
Sebagai contoh, AS menjabarkan peretasan yang dialami Tempo.com pada Agustus lalu. Situs Tempo.com diretas dengan tampilan tulisan “hentikan hoac, jangan bohongi rakyat Indonesia, kembali kepada kode etik jurnalistik yang benar.”
Peretasan yang sama juga terjadi pada situs berita Tirto.id setelah menerbitkan artikel mengkritik Badan Intelijen Negara (BIN) dan keterlibatan angkatan bersenjata dalam merumuskan pengobatan Covid-19. Sejumlah artikel terkait isu itu pun hilang seketika.
7. Pengadilan Sepihak dan Tidak Adil
Meski UU di Indonesia menetapkan peradilan independen dan hak atas pengadilan publik yang adil, AS menganggap praktik peradilan di sana tetap rentan terhadap korupsi dan pengaruh dari pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, hingga eksekutif.
“Desentralisasi menciptakan kesulitan untuk penegakan hukum dalam praktik pengadilan dan terkadang pejabat daerah mengabaikan hukum tersebut,” bunyi kutipan laporan AS itu.
AS juga membahas hukum syariat Islam di Aceh. Menurut Washington, sistem peradilan seperti itu kerap mendasarkan penilaian hukum yang dirumuskan daerah, bukan hukum pidana nasional, sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan.
8. Pemenuhan Hak perempuan, Pengungsi, Suku Pedalaman, hingga Diskriminasi Kaum LGBT
Dalam laporan itu, AS juga menjabarkan secara detail berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Indonesia selama tahun pandemi, termasuk pemenuhan hak pengungsi dan pencari suaka, diskriminasi terhadap suku pedalaman hingga kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Terkait hak perempuan, AS menganggap hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk cara berpakaian, diskriminasi di tempat kerja, hingga penangan kasus pelecehan seksual hingga perkosaan.