Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sumba Barat Daya
Foto: MC SBD

Langgar Protokol Kesehatan, 4 Orang di Sumba Barat Daya Dikenakan Denda



Berita Baru, Kupang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.

Salah satu klausul yang diatur dalam Perbup tersebut berkaitan dengan pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000 bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua III Sekretariat Covid-19 SBD Mathias Jenga mengatakan, pemberlakuan sanksi denda administrasi tersebut masih menghadapi pro dan kontra. Namun, denda tersebut tetap diberlakukan kepada para pelanggar yang terjaring razia oleh Tim Satgas.

“Denda administrasi untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker sudah diberlakukan sejak beberapa hari yang lalu dan seterusnya,” jelas Mathias.

Lebih lanjut Mathias menceritakan bahwa sejak tanggal 27 sampai 30 Oktober Tim Satgas COVID-19 Kabupaten SBD telah menindak 4 orang pelanggar.

Para pelanggar tersebut, lanjutnya, berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua orang, anggota Polisi satu orang, dan swasta satu orang.