Langgar Peraturannya Sendiri, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Diprotes
Berita Baru, Banda Aceh – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh) menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Mereka telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 15 juni 2020 lalu,” terang Sutris, Ketua Umum IPPEMATA Banda Aceh Tengah, Kamis (25/6).
Sutris mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” tambahnya.
Perbup Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah, Ayat 3 selain menguna masker, masrakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan menghindari kerumunan (social distancing).
Dalam Perbup juga mengatur Mengeni SANKSI bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Sangat kita sesalkan perbuatan yang telah mereka lakukangan di tengah Wabah Covid-19 yang sedang melanda. Seharusnya mereka para pimpinan Eksekutif dan legeslatif di Aceh tengah seharus dapat memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di aceh Tengah, bukanya malah melanggar peraturan seperti ini,” tegas Sutris.
Atas perbuatannya, Sutris berharap, Bupati, Ketua DPRK dan jajarannya yang terlibat dapat ditindak sesuai Perbup yang berlaku. Mereka juga dituntut untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah.