Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua & Anggota KPU Batam

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua & Anggota KPU Batam



Berita Baru, Jakarta – Lima orang komisioner KPU Kota Batam, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian kelimanya, karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan DKPP dalam sidang putusan DKPP di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.

Sanksi tersebut berupa Pemberhentian Tetap untuk Ketua dan Anggota KPU Batam yakni, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi. Ketua majelis sidang DKPP menyatakan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam rilis resmi Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Berita Baru, Jum’at (22/11/2019), putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.

Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, untuk pergeseran suara terkait dengan perolehan suara Syamsuri dan Yudi Kurnain yang saat itu merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan pemberitahuan ini, ia menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP. Saat ini dirinya mengaku sedang menunggu keputusan dari KPU Pusat atas pemberhentiannya beserta Komisioner KPU Batam lainnya secara resmi.

“Tidak ada banding, karena keputusan DKPP itu final dan mengikat,” pungkasnya.

Majelis sidang terdiri atas Dr. Harjono selaku Ketua majelis serta Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota majelis.