Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Laki-Laki Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Laki-Laki Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual



Berita Baru, Semarang – Pelecehan seksual tak hanya korbannya menimpa pada perempuan, namun bisa juga menimpa pada laki-laki. Hal tersebut dapat diamati dalam Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dirilis oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang mencatat korban pelecehan seksual juga terdapat laki-laki.

“Di ruang publik, 3 dari 5 perempuan dan  1 dari 10 laki-laki pernah menjadi korban kekerasan seksual.  Pada transportasi umum, 5 dari 10 perempuan dan 2 dari 10 laki-laki juga menjadi korban pelecehan seksual,” ujar Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, dalam diskusi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bertajuk “Wujudkan Solidaritas Bersama, Hapuskan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan,” di Kedai Publik, Semarang, Kamis (24/11/2022).

Ia menyebut perempuan juga bisa jadi pelaku pelecehan seksual terhadap laki-laki, tergantung dalam relasi kuasa atau ekspresi seksualnya.  Misalnya ketika pebulu tangkis Jonatan Christie yang membuka baju itu dijadikan objek seksual perempuan dengan istilah rahim anget.

Sayangnya, ia menjelaskan ketika korban laki-laki mengadu masih ada perdebatan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya korban laki laki tersebut masuk menjadi subjek dari aduan Polres unit PPA atau UPTD PPA.

Ia berkeinginan agar UPTD PPA itu bisa menjadi sekretariat yang ketika korbannya laki-laki, lembaga tesebut bisa ke lembaga yang tak secara khusus menangani kekerasan seksual terhadap perempuan, misalnya, LBH Semarang.

“Dari situ klaim keadilan bisa tercapai,“ ujarnya

Ia menyebut bahwa Komnas Perempuan  terbuka terhadap aduan kekerasasan seksual terhadap laki-laki. Pasalnya, dalam situasi tertentu kekerasan seksual yang dialami laki-laki bisa mempengaruhi rumah tangga dan pasangannya.

“Kalau kita gak mau jadi korban kekerasan seksual, maka kita gak boleh melakukan itu dalam bentuk apapun,” ujarnya