KY Buka Peluang Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menilai putusan hakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversial di masyarakat.
“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Miko bilang putusan pengadilan mempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa. Putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Kemudian ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujarnya.
Miko menyatakan KY menunggu laporan masyarakat soal dugaan awal pelanggaran perilaku hakim
“Basis apakah KY bisa melakukan pemeriksaan itu adalah dugaan awal pelanggaran perilaku hakim, yang diperoleh dari informasi maupun bukti-bukti lainnya. Untuk itu, laporan masyarakat menjadi penting sekali sebagai basis informasi,” kata dia.
Miko mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU.
Ia pun mengingatkan ranah KY adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan hakim.
Ia menyebut KY mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Menurut Miko, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” terang Miko.
Miko menerangkan Komisi Yudisial tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan hakim. Meskipun, sambungnya, putusan dapat menjadi pintu masuk ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Oleh karena itu, Miko lantas mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut untuk menempuh jalur upaya hukum.
“Dan, sekalipun misalnya pemeriksaan KY menyatakan ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu tidak mengubah substansi putusan. Substansi putusan hanya bisa diubah melalui jalur upaya hukum,” tuturnya.
Selain itu Miko juga mengatakan untuk soal dugaan kemungkinan PN Jakarta Pusat melanggar aturan karena menerima gugatan perdata PRIMA hanya bisa ditentukan lewat jalur hukum, bukan KY.
“Forum yang bisa menentukan soal itu adalah upaya hukum. KPU juga sedang banding kan, jadi kita tunggu prosesnya di sana,” katanya.