Kutuk Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, PBNU: Tidak Dibenarkan dalam Agama Manapun
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung yang mengakibatkan dua orang meninggal (pelaku dan polisi) serta delapan orang luka-luka, Rabu (7/12/2022).
“PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia. Tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekjen PBNU H Suleman Tanjung, Rabu (7/12/2022).
Suleman yang akrab disapa Buya Sultan menegaskan, apa pun motif pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan.
“Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama, serta kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama mana pun,” ujarnya.
Hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Kota Banjar pada tahun 2019 memutuskan, menaati hukum negara adalah kewajiban seorang muslim dan warga negara Indonesia.
“Tidak boleh menjadikan syariat apa pun sebagai instrumen untuk melawan hukum negara,” tegasnya.
Sultan mengajak semua pihak, untuk memberikan dukungan terhadap Polri, dalam mengungkap kasus ini.
“Jika ada aspirasi, sebaiknya disalurkan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Mendekati momen Tahun Baru, teror semacam ini memang harus diwaspadai. Semua pihak harus ikut mencegah terjadinya aksi terorisme.
“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata Sultan.
Merespons kejadian ini, tim Gegana dan Densus 88 anti teror bergerak cepat ke lokasi, untuk melakukan pengamanan dan penyisiran. ■