Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kutip Lelucon Gus Dur, Seorang Pemuda Diproses Polres Kepsul
Foto: porostimur.com

Kutip Lelucon Gus Dur, Seorang Pemuda Diproses Polres Kepsul



Berita Baru, Maluku Utara — Seorang pemuda asal Kepulauan Sula, Maluku Utara diproses Polres setempat lantaran mengunggah kelakar mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal polisi jujur, di beranda Facebook-nya.

Pada Jumat (12/6) pukul 11.30 WIT lalu, Ismail menuliskan di akun Facebook-nya kelakar populer Gus Dur tentang tiga polisi jujur di Indonesia.

 “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur),” demikian tulis Ismail dalam unggahannya.

Kutip Lelucon Gus Dur, Seorang Pemuda Diproses Polres Kepsul
Tangkap Layar Unggahan Ismail di Branda Facebook-nya. (Foto: porostimur.com)

Dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Kepsul, Selasa (16/6), Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin Laode Buri mengatakan bahwa terlapor adalah Ismail Ahmad, pemilik akun Facebook Mail Sulla. Sedangkan korbannya adalah institusi Polri.

“Dalam artikelnya tertulis demikian, artikel tersebut diambil dari Google kemudian diketik kembali pada dinding Facebook dan selanjutnya diunggah,” ungkap Arifin.

Unggahan itu rupanya membuat kepolisian tersinggung dan Polres Kepsul berencana akan mempidanakan Ismail karena dianggap telah mencemarkan nama baik istitusi Polri.

Ismail bakal dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sudah ada iktikad baik, lanjut Arifin, terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui media massa.

“Nanti ada permintaan maaf yang disampaikan terlapor. Jadi setelah permintaan maaf apakah kasus ini akan kita hentikan penyelidikannya atau tidak, nanti kita tinjau kembali. Tapi akan kita kembalikan ke jajaran Reskrim untuk dipelajari kembali,” pungkasnya.

Diketahui, Ismail sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik institusi Polri itu meminta maaf. Ia merasa menyesal dan bersalah serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.

“Apabila hal tersebut saya langgar, maka saya siap untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ismail.

Atas permintaan maaf tersebut, Wakapolres Kepsul Kompol Arifin Laode Buri mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

ia juga menegaskan, Polres Kepsul tak segan-segan menindak tegas apabila kedapatan pengguna media sosial yang dengan sengaja menyebarkan hoaks melalui akun media sosial.

“Polres Kepsul tidak mentolelir berita-berita hoaks yang disebarkan siapapun. Baik yang melalui media sosial, secara lisan ataupun dalam bentuk selebaran. Yang paling fatal lagi di media sosial, karena diunggah saat ini semua publik pada tahu semuanya dan ancaman hukumannya sudah jelas, ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun, bahkan denda sampai Rp. 1 miliar,” tandas Arifin.