Kuasa Hukum Sekda Bondowoso Sebut, Dua Pasal yang Disangkakan Lemah
Berita Baru, Bondowoso – Husnus Sidqi, Kuasa Hukum Syaifullah Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso di sidang kedua menyatakan nota keberatan. Menurut Husnus dua pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah.
Sidang kedua sendiri dilakukan secara daring, di mana JPU, mendengarkan langsung materi eksepsi dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Kita keberatan terhadap pasal Pasal 45 b, yang kedua Pasal 335 KUHP. Sebab menurut saya pasal-pasal tersebut, kabur tidak jelas,” kata Husnus saat menyampaikan isi eksepsi ketika persidangan, Senin (24/8).
Dia menilai, dua pasal itu dianggap lemah, karena rekaman percakapan sekda yang dilakukan bawahannya, perlu dipertanyakan. Sebab, bawahannya tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
“Sebab tidak semua orang bisa merekam. Karena ada istilah dalam Undang-undang Elektronik itu, intersepsi. Termasuk kategori penyadapan menurut kami,” katanya.
Dia menerangkan, yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, itu harus ada upaya kekuatan fisik. Bukan hanya kata-kata.
“Misalkan memegang senjata, dipukul. Ini kan tidak pernah seperti itu, hanya lewat telepon,” paparnya.
Pihaknya juga menganggap janggal dengan kasus pelaporan Sekda ini, karena baru dilaporkan sembilan bulan setelah kejadian.
“Kenapa tidak pada waktu itu dilaporkan?,” imbuhnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya sangat yakin nota pembelaan ini bisa diterima oleh majelis hakim.
“Kami kan sudah menyampaikan dasar hukum kami, dan fakta-fakta yang terjadi. Tinggal majelis hakim menilai,” paparnya.
Diketahuinya, pada sidang pertama, pada Selasa 11 Agustus 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syafullah, didakwa dengan Dua pasal alternatif yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Dua pasal itu, menurut Soffan Arliandi, Humas Pengadilan Negeri Bondowoso, pertama pasal alternatif 45 B UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kemudian, pasal alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP oleh Jaksa Penuntut Umumnya (JPU), Paulus Agung Widaryanto S.H,” lanjut Soffan, Selasa (11/08) lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sidang ketiga dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan Sekda Syaifullah, akan dilaksanakan Senin 31 Agustus pekan depan.
“Kita menunggu tanggapan JPU, baru kita putuskan,” jelas Jubir PN Bondowoso, Soffan Arliadi.