Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Finsy

KSPI: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Berkategori Pelanggaran Berat



Berita Baru, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, dari berbagai informasi yang didapatkan KSPI, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri, bahkan sebelumnya bernama Jamsostek. 

“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaaan,” kata Said dalam keterangan pers, Rabu (20/1).

“Oleh karena itu KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung dibuka secara transparan,” lanjutnya.

Said menyebut, KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi. 

Selanjutnya, kata Said, KSPI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai hari ini, Rabu, 20 Januari 2021. 

Selain itu, KSPI juga mendesak Dirjen Imigrasi untuk mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan bilamana akan pergi ke luar negeri. 

“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kab/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Said.

KSPI, tambah Said, memberi waktu 7 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi triliunan rupiah uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dalam hal ini, Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).