Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSP Nilai Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai Tindakan Melawan Hukum Nasional
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani

KSP Nilai Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai Tindakan Melawan Hukum Nasional



Berita Baru, Jakarta – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menyebut deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dinilai sebagai tindakan melawan hukum nasional.

“Secara politik, tindakan ULMWP ini dapat ditindak sebagai melawan hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” kata Jaleswari kepada wartawan, Kamis (3/12).

Jaleswari menjelaskan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Jaleswari.

Hal tersebut, lanjut Jaleswari, bisa dilihat dari administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis. Lalu kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.

Oleh karena itu, Jaleswari menegaskan, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent, dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara. Dengan begitu, seluruh aktivitas Papua Barat wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

“Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” tegas Jaleswari. 

Sebelumnya, Benny mendeklarasikan terbentuknya pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember kemarin. Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu. Secara tegas, Benny menyatakan akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintah Indonesia.