Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kronologi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
(Foto: Istimewa)

Kronologi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang



Berita Baru, Jakarta – Masjid Miftahul Huda Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh massa yang mengatas namankan dirinya Aliansi Umat Islam pada Jumat (3/9) siang.

Juru Bicara JAI, Yendra Budiana mengatakan tidak hanya masjid yang dirusak, massa juga membakar bangunan gudang yang berada di sebelah masjid.

“Kondisi masjid rusak parah ya,” kata Yendra dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9)

Yendra menceritakan kronologi dan latar belakang perusakan masjid jemaah Ahmadiyah di Sintang. Sejak 14 Agustus lalu, Yendra mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat dari Bupati yang berisi penutupan sementara masjid.

“Di dalamnya (aliansi) itu adalah salah satu paling dominan adalah organisasi persatuan orang Melayu. Kelompok ini sudah melakukan permintaan terhadap Pemkab Sintang sejak Maret,” katanya.

Yendra mengatakan usai penutupan sementara pada 18 Agustus, Bupati juga sempat mengeluarkan surat yang berisi soal siaga darurat konflik sosial isu Ahmadiyah.

Hingga pada pada 27 Agustus lalu, surat berisi penutupan permanen Masjid Miftahul Huda pun menyusul dikeluarkan.

“Tanggal 27 Agustus keluarkan surat penutupan permanen masjid Miftahul Huda. Jadi fokus mereka terhadap Masjid Miftahul Huda dan pelarangan ibadahnya,” katanya.

Sejak surat penutupan sementara keluar pada 14 Agustus, masjid itu pun disebut sudah tidak digunakan untuk tempat ibadah.

“Lalu 2 September, Gubernur Kalbar mengadakan pertemuan tertutup dengan Pemkab Sintang dan aliansi masyarakat Islam, karena tertutup kami tidak tahu isinya,” tutur Yendra.

Dan pada hari kejadian, Jumat (3/9), Yendra mengungkapkan bahwa aparat kepolisian telah berjaga di desa dan juga di sekitar Masjid Miftahul Huda sejak pagi.

Sekitar pukul 11.00 pagi, lanjut dia, mulai ada ajakan dari massa yang hendak merusak masjid.

“(Melalui) Pengeras suara, mengajak warga muslim untuk keluar rumah dan solat jumat (di mesjid lainnya), lalu untuk ikut robohkan masjid (Miftahul Huda),” katanya.

Kemudian sekitar pukul 12.30 atau setelah ibadah salat Jumat, lebih dari 100 orang massa lalu melakukan apel dan mulai bergerak ke Masjid Miftahul Huda.

Yendra  menceritakan, massa kemudian berhasil masuk sampai ke bagian depan masjid. Selain itu juga membakar gudang di samping masjid.

“Massa masuk ke dalam masjid dan (coba) melakukan pembakaran tapi dicegah oleh aparat. Namun massa tetap melakukan perusakan (masjid),” ucapnya.

Ia menyebut, masjid dirusak dengan menghancurkan dinding-dinding bangunan. Saat itu, menurutnya upaya pihak kepolisian untuk mencegah perusakan dan pembakaran tidak maksimal.

“Setelah berhasil bakar bangunan tersebut dan menghancurkan dinding masjid, massa kemudian membubarkan diri,” kata dia.

Yendra menyebut pihaknya sudah mengetahui rencana perusakan itu. Namun karena banyaknya aparat, dia merasa yakin bahwa aksi perusakan bisa dicegah.

“Polisi ada, awalnya kami yakin bahwa polisi akan mampu menangani itu karena jumlahnya banyak,” katanya.

Dalam insiden ini, Yendra mengatakan tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu karena tidak lagi digunakan sejak surat pertama dilayangkan pertengahan Agustus lalu.

Dari kejadian ini, Yendra berharap tindakan nyata dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait konflik yang terjadi. Menurutnya, pernyataan saja tidak akan cukup.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Yaqut memang sempat menyatakan akan melindungi hak beragama setiap warga negara

“Tentu saja tidak akan cukup hanya dengan pernyataan, butuh lebih dari itu. Tindakan yang lebih riil untuk memastikan hak beribadah dari setiap warga negara,” kata Yendra.

Ia juga berharap agar Kemendagri turun tangan. Selama ini, ia mengaku tidak pernah mendengar adanya sikap dari Mendagri terhadap masalah yang terjadi.

“Proses permasalahan di isu sosial masyarakat kan lebih banyak berada di wilayah Kemendagri, yang tentu punya kewenangan untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah,” kata dia.

Selain itu, yang juga penting, ia meminta Kapolri untuk menginstruksikan kepada Polda Kalbar maupun Polres Sintang agar melakukan upaya pencegahan lebih lanjut, baik terhadap ancaman kekerasan jiwa jemaah, maupun terhadap properti.

“Serta menindak tegas tentunya. Karena kan massa (pelaku perusakan) sudah jelas. Selama tidak ada proses hukum terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tentu akan menimbulkan eskalasi yang lebih besar karena tidak ada efek jera,” katanya.