Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Reklamasi
Ilustrasi proyek reklamasi di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten (Foto: Istimewa)

Kritik Reklamasi di Banten, Walhi: Jangan Renggut Hak Nelayan



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan proyek reklamasi di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, masih terus berjalan. Padahal, nelayan dan warga sudah mengeluhkan pengerjaan proyek yang berlangsung di tempat kembang biak karang, rumpon udang, dan ikan belanak tersebut.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin menjelaskan dari sisi hukum, reklamasi yang terkesan menghancurkan lingkungan itu dilarang. Sedangkan, dari sisi sosial, wilayah pesisir laut menjadi tempat mencari nafkah para nelayan pencari ikan.

“Artinya begini, wilayah pesisir itu ruang bersama. Artinya semua masyarakat yang selama ini hidup di kawasan itu, terutama nelayan yang menangkap (ikan), itu tidak boleh haknya direnggut. Karena selama ini mereka menggantungkan kehidupannya di sektor kelautan,” ujar Parid dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11).

Dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang secara mandat menegaskan pengelolaan di kawasan pesisir dan pulau kecil harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sekalipun perusahaan sudah mendapat izin dari pemerintah, dia menilai reklamasi tersebut bentuk pelanggaran.

“Lalu di wilayah pesisir itu ada yang dinamakan masyarakat sebagai rights holder, pemegang hak untuk mengakses sumber daya pesisir dan laut, mereka yang harus diutamakan sebenarnya,” ujar dia.

Di samping itu, menurut dia, penggarapan proyek reklamasi akan selalu merusak lingkungan. Tidak hanya di lokasi proyek yang terjadi pengurugan, tapi juga di kawasan pesisir lain yang kekayaan pasirnya dicomot untuk pengerjaan tanah reklamasi.

“Lalu, di wilayah lain terutama di daerah-daerah yang diambil pasirnya itu mengandung kerusakan. Jadi dia merusak dua tempat sekaligus, di lokasi reklamasi, dan di tempat pengambilan material pasir,” ungkap dia.

Parid menambahkan proyek reklamasi juga akan sangat merugikan nelayan dan masyarakat sekitar. Sebab, hak mereka sebagai rights holder wilayah pesisir diambil. Padahal, mereka secara turun-temurun telah menggantungkan hidupnya di tempat tersebut.

Proyek reklamasi juga dinilai melanggar empat pola umum. Berikut empat pola umum pelanggaran reklamasi:

  • Menentang ketentuan hukum yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 3/2010
  • Merampas hak sosial masyarakat sekitar
  • Merusak lingkungan
  • Mengabaikan hak partisipatif warga untuk memanfaatkan wilayah.

Menurut dia, masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengajukan penegakan hukum atas pengerjaan proyek reklamasi yang terjadi di Serang. Sebab, dari ketentuan yang sudah diamanatkan, kegiatan reklamasi sangat mengabaikan hak hidup masyarakat luas, terutama nelayan.

“Lalu, yang lain yang tak kalah penting, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, itu ada mandat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu mandat perlindungan dan mandat pemberdayaan,” ucap Parid.