Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kritik Pungutan Tapera, AHY : Memberatkan dan Kontraproduktif
Agus Harimurti Yudhoyono (Foto:Ist)

Kritik Pungutan Tapera, AHY : Memberatkan dan Kontraproduktif



Berita Baru, Jakarta – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik aturan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Menurut AHY, pungutan diterbitkan Presiden Joko Widodo itu sangat memberatkan pekerja dan akan menjadi kontraproduktif. Apalagi jika diterapkan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi lgsg pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan,” tulis AHY dalam cuitan akun Twitter resminya, Kamis (03/6).

AHY menegaskan pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis.

“Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, AHY menggaris bawahi asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha yang memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tapera tersebut.

Terkait besaran iuran pendanaan Tapera, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yang diterima pekerja penerima upah (PPU).

Jumlah tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, masing-masing dengan porsi sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.