Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Rocky Gerung: Tamparan Keras Bagi Kaum Buruh
Berita Baru, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung turut menanggapi polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Perppu merupakan hal yang harus dihindari dalam sistem demokrasi lantaran keduanya saling bertentangan. Rocky mengatakan bahwa Perppu hanya akan terbit dalam situasi yang betul-betul gawat darurat dengan kegentingan yang memaksa.
Ia menilai saat ini pemerintah justru memaksakan kegentingan agar korporasi bisa secara bebas mengambil aset di Indonesia.
“Kalau sekarang apa kegentingannya dengan mengajukan Perppu. Jadi yang disebut kegentingan yang memaksa justru memaksakan kegentingan supaya korporasi, konglomerat tidak ada problem lagi untuk meneruskan ambisi mengeruk Indonesia,” kata Rocky dalam siaran Youtube, dikutip Senin (2/1).
Lebih lanjut, Rocky menyebut penerbitan Perppu ini merupakan tamparan keras bagi kaum buruh. Pasalnya, mereka selama ini telah sabar dengan penyesuaian UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
“Kaum buruh sebetulnya agak sabar oke lah ini inkonstitusional tetapi perlu waktu untuk penyesuaian,” tandasnya.
Namun, Presiden Jokowi tak memiliki kesabaran untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dan enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.
“Sekarang presiden enggak mau untuk mengikuti ke fatwa yang juga ada masalah dari Mahkamah Konstitusi. Dia enggak mau nunggu satu tahun untuk memperbaiki, dia mau langsung saja mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional itu,” ujarnya.
“Jadi mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional melalui Perppu itu artinya memperdalam inkonstitusionalitasnya,” sambung Rocky.
Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Jokowi mengklaim penerbitan aturan ini karena keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Menurutnya, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.