KPU Usulkan Materi Perppu Pilkada ke Presiden
Berita Baru, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 resmi ditunda berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat/Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri, pada Senin (30/3) lalu.
Menindaklanjuti hal itu KPU RI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi materi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) terkait penundaan Pilkada.
Hal itu diketahui dari keterangan tertulis Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang diterima Beritabaru.co pada Minggu (12/4).
“KPU sudah kirim surat ke Presiden yang salah satu materinya adalah usulan materi Perppu Pilkada”. Tutur Hasyim dikutip dari pernyataan tertulisnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman juga sudah menjelaskan soal usulan materi PERPPU tersebut, khususnya berkaitan dengan pasal 201 ayat 6 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada 2020 yang terganggu karena ada penyebaran corona ini maka KPU mengusulkan dua hal saja agar urgensinya itu terpenuhi”. Tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4).
Arief menuturkan, Pasal 201 ayat 6 mengatur tentang pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Apabila pilkada ditunda dan membuat pemungutan suara dilakukan di luar waktu tersebut, maka pasal dalam UU Pilkada itu harus direvisi.
Ia melanjutkan, Pasal 122 berisi ketentuan pemilihan lanjutan atau susulan. Khususnya terhadap perbedaan pihak yang berwenang melakukan penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dan penetapan pemilihan lanjutan. [Hp]