Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Usul Pilkada 2020 Menerapkan Kotak Suara Keliling
Foto: Merdeka

KPU Usul Pilkada 2020 Menerapkan Kotak Suara Keliling



Berita Baru, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan supaya sistem pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling. Metode tersebut bisa diterapkan dalam rangka mencegah penularan Coronavirus Disease atau COVID-19.

Dikatakan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, bahwa selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam pilkada cuma melalui TPS saja.

Akan tetapu, di tengah pandemi COVID-19 ini, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu Nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatif saat ini.

“(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (19/9).

Berkaitan dengan pemungutan suara, KPU bahkan juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

“Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan,” tambahnya.

Lanjut Pramono, usulan tesebut sudah disampaikan oleh KPU ketika menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 18 September 2020 kemarin.

Dia menerangkan, rapat itu membahas mengenai wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” pungkasnya.