KPU Tunda Pilkada di Boven Digoel Papua
Berita Baru, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Papua resmi ditunda oleh KPU, karena alasan keamanan dan proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba masih menggugat keputusan KPU terkait pembatalan pencalonan mereka.
“Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan,” ujar Ketua KPU Arif Budiman dalam keterangan persnya, Selasa (08/12).
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Bawaslu soal kasus tersebut, yang rencananya dikeluarkan sore ini.
Meski demikian, Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar pilkada esok hari. Sebab, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu.
“Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan,” terang Arief.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan persiapan pilkada susulan di Boven Digoel butuh waktu. Sebab harus ada bantuan aparat keamanan jika terdeteksi potensi konflik.
Tito menyampaikan persiapan pasukan untuk mencegah kerawanan konflik di daerah itu tidak mudah. Sebab akses menuju Boven Digoel butuh waktu hingga 7 jam.
“Penebalan pasukan memang perlu di sana, tapi sekali lagi kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah,” ujar Tito.
Sebelumnya, KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
KPU hanya menetapkan pencalonan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B. Kake, serta Martinus Wagi-Isak Bangri.