Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024.

Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1). Menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Ilham Saputra.

Hasil tersebut sesuai dengan keputusan rapat kerja yang sebelumnya digelar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah NKRI untuk memilih, Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ungka Ilham Saputra.