Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

KPU Target Partisipasi Pemilu di Luar Negeri Lebih 50%



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi para WNI di luar negeri untuk Pemilu Tahun 2024 mencapai 50 persen. Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah metode pemungutan suara di luar negeri. 

Sudrajat mengatakan metode yang digunakan KPU untuk Pemilu di luar negeri di antaranya ialah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling dan pos.

“KPU mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemenuhan hak WNI yang berada di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya, dalam diskusi publik bertema ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri’ secara daring, Jumat (20/1).

Sudrajat menyebut, WNI yang terdaftar sebagai pemilih dapat mendatangi TPSLN yang sudah ditentukan KPU melalui PPLN. Selain itu, petugas juga bisa datang ke domisili WNI yang terdaftar sebagai pemilih dengan kotak suara keliling.

Selain itu, Sudrajat juga mengurai ada metode pemilihan lewat pos yang bisa digunakan bagi pemilih yang tidak dapat mendatangi lokasi TPS yang sudah ditentukan. Ia mengatakan pada Pemilu 2019, KPU menargetkan capaian partisipasi luar negeri sebesar 50 persen namun tidak tercapai.

“Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen, target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Menurutnya, rekrutmen PPLN telah dibuka sejak 16 Januari sampai 1 Februari 2023. Meski begitu, Sudrajat mengatakan masih ada sejumlah masalah dalam tahapan pemilu di luar negeri.

“Jangkauan sosialisasi masih minim karena luasnya wilayah kerja. Masa pencocokan dan penelitian (coklit) yang sangat terbatas, dan aturan perizinan pendirian TPSLN maupun pelaksanaan KSK yang berbeda-beda di masing-masing negara,” tuturnya.