Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Sebut Kekurangan Anggaran Rp.5,6 Triliun Dibahas Kemenkeu Usai Penetapan PKPU

KPU Sebut Kekurangan Anggaran Rp.5,6 Triliun Dibahas Kemenkeu Usai Penetapan PKPU



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terkait anggaran Rp.8,06 triliun yang dibutuhkan institusinya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Anggaran triliunan rupiah itu rencananya dialokasikan untuk KPU pusat dan daerah.

“Kebutuhan anggaran KPU Tahun 2022 sebesar 8,06 Triliun, yang akan dialokasikan untuk; 1. KPU (Pusat): Rp.0,9 triliun. 2. KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker): Rp.1,3 triliun. 3. KPU Kab/Kota (514 Satker): Rp.5,7 triliun,” kata Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga, Yulianto Sudrajat, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).

Menurut Yulianto, saat ini sudah ada dana sebesar Rp.2,4 triliun yang teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Tahun 2022 sehingga ada kekurangan dana sebesar Rp.5,6 triliun yang masih dibutuhkan.

“Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” ujarnya.

Namun, meski telah disetujui, kekurangan dana yang dibutuhkan belum bisa dialokasikan sepenuhnya. Sebab, menurut Yulianto, Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024.

“Penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan). Setelah penetapan PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” papar Yulianto.

Yulianto menyampaikan permintaan tambahan anggaran itu sudah melalui prosedur yang ada. Berikut ini langkah yang dilakukan KPU untuk penambahan anggaran:

1. Permintaan anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi 2 dan Banggar DPR.

2. Apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.

3. Hasil penalaan, akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.

“Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaahan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” pungkas Yulianto.