KPU Sebut Ada 160 Bacalon Independen Pilkada 2020
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memiliki Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan untuk memantau pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.
Melalui Silon tersebut, KPU menengarai adanya 160 bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari jalur perseorangan yang tersebar pada 60 persen daerah Pilkada.
“Sejumlah 160 pasangan calon sudah minta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan perincian 136 kabupaten, dan 24 kota”. Kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Arief, akun Silon merupakan akun yang dibutuhkan bakal pasangan calon untuk mengunggah data dukungan sebagai syarat utama maju lewat jalur perseorangan.
“Akan tetapi, kami belum bisa pastikan jumlah yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih menunggu sampai dengan 23 Februari apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungannya”. Ujarnya.
Dengan jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan lebih dari 60 persen daerah yang ikut menggelar Pilkada 2020 berpotensi memiliki calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
“Nanti jumlah yang akan menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan, tergantung pada tahapan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak”. Ungkapnya. [*]