KPU Resmi Tetapkan KIPP Sebagai Lembaga Pemantau Independen Pilkada Gresik
Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga pemantau independen pada Pilkada Gresik 2020. Penetapan sekaligus penyerahan sertifikat akreditasi dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik, Makmun.
“Dengan disahkannya KIPP sebagai pemantau independen maka secara legal dan sah menjadi pemantau pada Pilkada Gresik 2020, sesuai dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban, lembaga pemantau wajib independen, selain itu nantinya lembaga resmi akan mendapat hak akses informasi seluruh tahapan pemilu, dan mendapat perlindungan hukum dan keamanan,” kata makmun.
Usai resmi disahkan sebagai lembaga pemantau independen pemilu, Ketua KIPP, Bahtiar Rifa’e mengatakan, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan strategi pemantauan bersama jajarannya. Pada hari H pemungutan dan penghitungan suara, KIPP akan melakukan pemantauan minimal di 100 TPS.
“Kita sudah menyiapkan tenaga pemantau untuk melakukan pemantauan di 100 TPS saat pemungutan suara, selain itu kita juga sudah menyiapkan beberapa strategi lainnya,” tegas Rifa’e.
Lebih lanjut, Rifa’e menjelaskan, KIPP juga bakal merekrut kalangan pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam pemantauan.
“Kita juga akan mengajak pemilih pemula untuk terlibat dalam proses pemantauan. Kedepan kita akan melakukan sosialisasi dengan sasaran pemilih pemula, tujuannya agar mereka terlibat aktif tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga menjadi pemantau, dan bergabung bersama KIPP,” jelasnya.