Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua KPU Pelecehan Seksual
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: Istimewa)

KPU: Putusan PT DKI Luruskan Keadilan Pemilu ke Jalan yang Benar



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa putusan PT DKI Jakarta itu telah meluruskan pencari keadilan Pemilu kejalan yang benar. Bahkan dikabulkannya upaya hukum banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus itu dinilai terdapat beberapa hikmah yang bisa dipetik.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/4).

Hikmah yang kedua Menurut Ketua KPU adalah Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.

“Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan diajukan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.