KPU: Parpol Bisa Ganti Bacaleg Saat Masa Pencermatan DCS
Berita Baru, Jakarta – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan bahwa partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Idham Holik menjelaskan, pergantian bacaleg itu bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Idham, Selasa (11/7).
Menurut Idham, parpol masih dapat mengganti bacaleg di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT. Namun hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” jelasnya.
“Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” sambung Idham.
Berikut jadwal tahapan lanjutan proses pendaftaran Bacaleg:
- 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
- 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
- 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
- 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
- 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS