Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Hapus Ketentuan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

KPU Hapus Ketentuan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penghapusan ketentuan mengenai pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di kompleks parlemen Jakarta pada Senin (29/5), “LPSDK dihapus karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).”

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK kepada mereka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Namun, dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024, KPU memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 memperintahkan peserta Pemilu 2019 untuk menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) dan melaporkannya kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Alasan lain yang disampaikan oleh Idham adalah bahwa KPU menghapus ketentuan penyampaian LPSDK karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019, yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

“Masa kampanye yang lebih singkat menyulitkan penentuan jadwal penyampaian LPSDK. Sesuai dengan Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga mengambil keputusan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).