KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota DPR RI Mulai 1-15 Mei
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal, syarat, dan ketentuan untuk pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029. Pendaftaran calon anggota DPR 2024-2029 dibuka pada kepengurusan tingkat pusat mulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.
Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal.
Pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekjen partai peserta pemilu. Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus dengan menyampaikan surat kuasa. Dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon, meliputi surat pengajuan dan daftar bakal calon, harus dipenuhi oleh partai politik yang ingin mengajukan calon anggota DPR 2024-2029.
KPU menetapkan hari terakhir pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Mei 2023. Seluruh syarat dan ketentuan pendaftaran caleg DPR 2024-2029 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Pada pemilihan umum 2024 mendatang, seluruh anggota DPR akan dipilih oleh rakyat melalui Pemilu Serentak yang dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang adil dan transparan bagi rakyat Indonesia.