KPPU Temukan Timbunan 1 Juta Liter Minyak Goreng di Medan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan timbunan minyak goreng sebanyak 1 juta liter kemasan premium dengan merk Sunco serta 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M.
TImbunan minyak goreng tersebut ditemukan di di gudang produsen PT Musim Mas di Jalan Kol Yos Sudarso Medan pada Kamis (17/03/2022).
Temuan minyak goreng dengan jumlah besar itu mereka dapat dari hasil sidak yang dilakukan KPPU Kanwil I Medan bersama Polrestabes Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan. Sidak dilakukan setelah Pemerintah resmi mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
“Sidak dilakukan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor, agar dapat diketahui dimana terjadi hambatan supply minyak goreng ke pasar,” kata Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas.
Ridho menyebutkan kapasitas produksi PT Musim Mas kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana. Namun KPPU Kanwil I Medan menemukan keganjilan stok minyak goreng premium di gudang jauh lebih besar daripada kemasan yang sederhana.
“Karena itu, berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU Kanwil I Medan akan mendalami kembali data dan Informasi yang disampaikan oleh PT Musim Mas karena hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini di mana minyak goreng merek terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana. Bahkan muncul merek-merek baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” pungkasnya
Berdasarkan keterangan dari PT Musim Mas, tambah Ridho, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Sepekan sebelumnya, PT Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp15.816/liter.
Minyak goreng dari PT Musim Mas didistribusikan melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal. Wahana juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas.
Dari PT. Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.
Kemudian tim gabungan tersebut melakukan sidak ke API. Dari sidak tersebut diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3. API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright.
Dari temuan KPPU, terdapat data yang belum sinkron antara catatan dari PT Wahana yang memasok ke API sebanyak 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana pada 14 Maret 2022 dengan jumlah stok di gudang Everbright yang pada 14 Maret 2022 hanya menerima pasokan sebanyak 7.200 liter atau sebanyak 600 kardus.
“Sampai dengan hari ini diketahui 200 kardus telah didistribusikan dan sisanya 400 kardus masih menunggu pesanan dari ritel. Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas,” tambah Ridho.
Dengan adanya pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan dan penetapan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu, Ridho mewanti-wanti kepada para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga tersebut.
“Kami bersama kepolisian akan meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah disubsidi dijual ke industry dengan harga pasar, atau akan ada spekulan pada level manapun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET,” tegasnya.