KPPOD: Raqan Poligami Aceh Dapat Dibatalkan Mendagri
Beritbaru.co, Jakarta. – Pemerintahan Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki otonomi khusus, baik dari sisi kewenangan maupun anggaran. Sebutan “Serambi Mekah” menjadi identitas bahwa Aceh adalah daerah yang menerapkan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ramainya pemberitaan pembahasan Rancangan Qanun (baca: Peraturan Daerah) tentang Hukum Keluarga yang salah satunya mengatur poligami oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah menarik perhatian berbagai pihak.
Komnas Perempuan menilai Rancangan Qanun (Raqan) tersebut terlalu mengedepankan kepentingan syahwat. Muazzinah Yacob, aktivis perempuan dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh juga mengkritik, jika (Raqan) hanya akan memaksakan perilaku secara keliru, seolah poligami menjadi lifestyle bagi yang mampu namun tanpa melihat esensi dari poligami itu sendiri.
Di tempat terpisah, R.N. Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) turut memberikan tanggapan. Menurutnya, Qanun Provinsi masih harus direview dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika masih rancangan, Mendagri dapat mereview untuk menyetujui atau menolak”. Tutur pria yang akrab dipanggil Endi tersebut, Minggu (07/07/2019), kepada beritabaru.co via WhatsApp.
Pakar Otda yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun itu menambahkan bahwa Mendagri memiliki diskresi untuk membatalkan Raqan tersebut jika dinilai tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.